Lompat ke konten
Home » KBRI Peru: Alamat, Peran, Tugas, dan Layanannya untuk WNI

KBRI Peru: Alamat, Peran, Tugas, dan Layanannya untuk WNI

KBRI Peru, yang resminya bernama KBRI Lima, adalah kantor perwakilan diplomatik Indonesia untuk Republik Peru. 

Kantor ini juga merangkap Bolivia, jadi WNI di kedua negara itu berurusan dengan kantor yang sama. Alamatnya di Calle Las Flores 334-336, San Isidro, Lima 27, Peru.

Kamu mungkin butuh KBRI Peru karena paspor hilang, dokumen perlu dilegalisasi, atau anak lahir di Peru. Artikel ini merangkum lokasi, jam kerja, tugas, dan layanannya, berdasarkan informasi resmi per 24 Oktober 2026.

Lokasi dan Akses ke KBRI Peru

KBRI Peru berada di distrik San Isidro, Lima. Kawasan ini dikenal sebagai area bisnis dan berdekatan dengan sejumlah kedutaan besar lain.

San Isidro bertetangga dengan Miraflores, distrik wisata yang banyak dipilih turis. Jadi, kalau menginap di Miraflores, kamu tidak perlu menyeberang jauh ke kantor KBRI.

Cara paling praktis adalah memakai taksi dengan alamat lengkap. Tunjukkan alamat tertulis ke sopir agar tidak salah tujuan.

Baca Juga: Visa Jepang: Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

Jam Kerja dan Kontak KBRI Peru

Jam kerja resmi KBRI Peru berbeda antara Senin–Kamis dan Jumat:

  • Senin–Kamis: 09.00–17.00, istirahat 12.00–13.00.
  • Jumat: 09.00–17.30, istirahat 12.00–13.30.

Selama Ramadan, jam kerjanya lebih singkat. Karena itu, cek pengumuman terbaru sebelum berangkat.

Untuk legalisasi dokumen, pengajuan permohonan dibuka Senin sampai Jumat pukul 09.00–12.00. Datanglah pagi supaya tidak kehabisan waktu.

Kontak yang bisa kamu hubungi:

  • telepon (511) 222-0308, 222-0309, atau 222-2822
  • hotline +51 913 210 991
  • email lima.kbri@kemlu.go.id

Peran dan Tugas KBRI Peru

KBRI Peru mewakili pemerintah Indonesia di Peru dan Bolivia. Indonesia membuka kedutaannya di Lima pada 2002, sedangkan Peru sudah lebih dulu membuka kedutaannya di Indonesia pada 1992.

Tugas utamanya menjaga hubungan bilateral dengan kedua negara. Selain itu, KBRI melayani kebutuhan administrasi WNI dan melindungi mereka saat menghadapi masalah.

Karena wilayah kerjanya luas, kamu mungkin perlu menghubungi KBRI lebih dulu lewat email atau hotline. Dengan begitu, kamu tahu persyaratan terbaru sebelum datang.

Layanan KBRI Peru untuk WNI

KBRI Peru

Layanan KBRI Peru mencakup bidang keimigrasian dan konsuler. Berikut yang paling sering dibutuhkan.

Paspor dan SPLP

KBRI Peru menerbitkan paspor baru, mengganti paspor yang habis masa berlakunya, dan mengganti paspor hilang atau rusak. Kamu juga bisa mengajukan perubahan data paspor.

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) hanya diberikan untuk kondisi darurat. Misalnya, paspor hilang saat kamu harus segera pulang ke Indonesia. SPLP berlaku sementara dan hanya untuk perjalanan pulang.

Legalisasi Dokumen dan Surat Keterangan

KBRI Peru melegalisasi dokumen yang terbit di Lima untuk dipakai di Indonesia, dan sebaliknya. Dokumen dari Lima harus lebih dulu disahkan instansi berwenang di Peru, dimulai dari notaris publik.

Untuk surat pernyataan atau kuasa WNI, nama dan alamat di surat harus sama dengan paspor. Tempat penandatanganan juga harus ditulis Lima. Bawa dokumen asli, karena setiap permohonan wajib melampirkan aslinya.

KBRI juga menerbitkan surat keterangan bagi WNI yang butuh bukti data diri. Syaratnya, dokumen pendukung harus asli dan sah.

Pencatatan Kelahiran dan Pernikahan

WNI yang anaknya lahir di Peru atau Bolivia perlu mencatatkan kelahiran di KBRI Lima. Aturan ini juga berlaku untuk anak dari pernikahan campuran yang lahir sejak 1 Agustus 2006.

Pernikahan di wilayah akreditasi KBRI pun wajib dilaporkan agar kamu mendapat kutipan akta perkawinan.

Lapor Diri dan Perlindungan WNI

Setiap WNI di luar negeri, termasuk yang berkunjung sementara, wajib lapor diri ke perwakilan RI. Kamu bisa melakukannya lewat portal Peduli WNI milik Kementerian Luar Negeri.

Data ini membantu KBRI menghubungimu saat terjadi keadaan darurat.

Tips Berkunjung ke KBRI Peru

Hubungi KBRI lewat email atau hotline sebelum datang, lalu tanyakan persyaratan terbaru untuk layanan yang kamu butuhkan. Aturan dan dokumen yang diminta bisa berubah.

Siapkan dokumen asli dan salinannya. KBRI menolak permohonan tanpa dokumen asli, jadi jangan hanya membawa fotokopi.

Datang sebelum pukul 12.00 kalau mengajukan permohonan layanan konsuler. Setelah jam itu, pengajuan biasanya sudah tutup.

Kalau paspor hilang saat liburan, laporkan dulu ke kepolisian setempat dan hubungi KBRI secepatnya. Simpan fotokopi atau foto paspor di ponsel supaya proses penggantian lebih cepat.

Rencana lanjut ke Bolivia? Cek persyaratan visanya jauh hari. Berdasarkan informasi Kementerian Luar Negeri, persetujuan visa Bolivia untuk WNI bisa memakan waktu 5–15 hari.

Baca Juga: Visa Inggris: Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya

Jelajahi Bersama SatuSatu

Lagi jauh dari rumah dan mulai kangen budaya Indonesia? 

Kamu bisa merencanakan liburan pulang lewat SatuSatu.com tersedia berbagai pilihan pengalaman dengan metode pembayaran lokal seperti BCA, Mandiri, OVO, DANA, dan kartu kredit.

Untuk mengenal tradisi Bali dari dekat, coba Kecak Fire Dance Uluwatu. Pertunjukan tari Kecak dengan api ini digelar di Pura Uluwatu dan cocok untuk kamu yang rindu suasana khas Indonesia.

Kalau ingin melihat kehidupan desa adat, ada Penglipuran Village Tur Sehari di Bali. Tur sehari ini cocok untuk kamu yang suka menjelajah budaya lokal dengan santai.

Harga, jam, dan ketersediaan tiket bisa berubah, jadi cek halaman produk sebelum memesan.

Pertanyaan Seputar KBRI Peru

Di mana alamat KBRI Peru?
KBRI Peru atau KBRI Lima beralamat di Calle Las Flores 334–336, San Isidro, Lima 27, Peru. Wilayah kerjanya juga mencakup Bolivia.

Jam berapa KBRI Peru buka?
KBRI Peru buka Senin–Kamis pukul 09.00–17.00 dan Jumat pukul 09.00–17.30. Layanan legalisasi dokumen dilayani pada hari kerja pukul 09.00–12.00.

Apa yang harus dilakukan kalau paspor hilang di Peru?
Laporkan kehilangan ke kepolisian setempat, lalu hubungi KBRI Peru melalui hotline atau email untuk mengurus dokumen pengganti. KBRI dapat menerbitkan SPLP sesuai persyaratan yang berlaku.